• Sel. Apr 29th, 2025

Penyidik Satreskrim Polres Madina jadwal kan pemangilan para Pihak penipuan yang Merugikan transfer teras brilink.

 

 

 

Fiksumnews.com,MADINA – Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) telah menjadwalkan pemanggilan para pihak soal penipuan yang merugikan jasa pengiriman uang atau transfer milik Teras Brilink, Jumat (4/4/2025) besok.

 

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan, para pihak mulai dari si pelapor, saksi dan terlapor akan diundang penyidik untuk dimintai keterangan.

 

“Besok, undangan akan sampai ke para pihak, si pelapor, saksi-saksi, dan terlapor,” kata Bagus Seto kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

 

Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

 

“Nanti penyidik bekerja dulu memeriksa para pihak, setelah itu baru proses hukum berjalan apabila sudah terbukti,” terangnya. Bagus mengatakan pihaknya juga akan mengecek ke Bank BRI soal peristiwa penipuan itu.

 

Mendengar soal pemanggilan para pihak, Syawaluddin, pemilik Teras Brilink berharap laporannya tersebut menjadi atensi Polres Madina.

 

“Mohon pak, saya tulang punggung keluarga, modal untuk buka usaha tidak ada lagi, saya mohon perkara ini jadi atensi untuk dituntaskan secepatnya,” ungkap dia.

 

Sebelumnya, pemilik Teras Brilink bernama Syawaluddin melaporkan Manda Sari Lubis ke Polres Madina gara-gara ditipu Rp 24,8 Juta.

 

Penipuan itu berawal dari permintaan Manda Sari Lubis kepada Teras Brilink agar mentransfer uang ke rekening Briva atas nama BW Buku Manda sebanyak empat kali. Pasca transfer terakhir sukses, Manda mengaku dihipnotis oleh orang yang sebelumnya mengaku saudaranya.

 

Peristiwa ini sudah berlangsung dua pekan, keluarga Manda Sari Lubis dinilai tidak mau bertanggung jawab dan tidak ada iktikad baik, bahkan sejak sehari setelah kejadian tidak ada tutur sapa sampai hari ini terhadap korban.

Rahman Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *